Selayang Pandang Kepala Sekolah

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang pemrintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua Undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik. Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu di desentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

Lokasi Sekolah


Visi Misi Sekolah

VISI DAN MISI SMP NEGERI 1 JATILUHUR VISI SMP NEGERI 1 JATILUHUR SEBAGAI SEKOLAH YANG BERPRESTASI DAN UNGGUL DALAM KEARIFAN LOKAL BIDANG PERIKANAN SE-KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2013   MISI 1.    Melaksanakan kegiatan pembiasaan gerakan moral peserta didik. 2.    Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar yang efektif. 3.    Melaksanakan pengembangan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi. 4.    Melaksanakan Kegiatan Ekstrakulikuler dengan jelas dan terarah. 5.    Melaksanakan pembinaan kegiatan sekolah beargin:...
Selengkapnya

Foto Kegiatan

  Visitors : 14192 visitors
  Hits : 22605 hits
  Today : 2 users
  Online : 1 users
:: Kontak Admin ::

firo_leluasa    firmanoktora
Pencarian